Rabu, 29 Oktober 2008

Kaki Seribu Bikin Tetangga Di Bawa Pengadilan

Gara-gara kaki seribu atau lipan, seorang tetangga membawa seorang pria di Malaysia ke pengadilan.

Seperti yang disampaikan oleh metro.co.uk, K. Rajama (30 tahun) menuduh R. Prabakan (21 tahun) dengan tuduhan mencoba membahayakan dirinya dengan senjata berbahaya, yaitu menempatkan 4 ekor lipan dan serangga di tempat tidur milik K. Rajama.

Namun saat berita ini diturunkan, pihak pengadilan belum memutuskan apakah R. Prabakan terbukti bersalah atau tidak.

Gak jelas apakah hewan yang ada diatas tempat tidur K. Rajama jenis lipan beracun atau bukan, yang pasti jika dinyatakan bersalah, maka K. Rajama akan dipenjara selama 3 tahun dan mendapat sebuah pukulan (dengan rotan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar