Sabtu, 18 Agustus 2012

APAKAH NIKAH SIRRI ITU DILARANG...?

APAKAH NIKAH SIRRI ITU DILARANG...?

Berikut Jawaban Habib Munzir Al-Musawa :


Nikah sirri adalah sama saja dengan nikah lainnya, cuma bedanya nikah sirri tidak pakai pesta, yaitu pesat pernikahannya ditunda atau tidak sama sekali, ini yg dimaksud nikah sirri.
Mengenai nikah diluar jarak 82km dari wali sang wanita tanpa sepengetahuan wali sang wanita adalah sah menurut madzhab syafii jika dinikahkan oleh Hakim/ Qadhiy di wilayah tersebut.. kenapa?, karena dirisaukan wanita ini akan terganggu dan tidak aman atas dirinya karena tak ada walinya yg melindunginya, maka ia boleh minta pada hakim tuk menikahkannya dg seorang pria, jika mereka kembali kepada walinya dan walinya setuju, sunnah nikah ulang untuk sekedar sunnah saja, namun jika wali tidak setuju maka nikahnya tetap sah.

Namun hal ini tidak terlepas dari masalah durhaka pada orang tua, karena syariah membahasnya dalam bab yg berbeda, dalam nikahnya disahkan oleh syariah, namun ia terancam durhaka pada ayah ibunya dan terjebaklah ia pada kemurkaan Allah swt

Sebagaimana miisalnya orang berpuasa tapi tidak shalat, maka tentunya puasa ramadhannya tidak batal karena ia tidak shalat, demikian dalam syariah, namun ia berbenturan dengan kemurkaan Allah swt dan dosa yg tak bisa diselamatkan oleh puasanya itu.

Mengenai pendapat dalam madzhab hanafi memang ada pendapat demikian namun tentunya dalam masing masing madzhab ada ketentuan dan syarat yg berbeda, dan tak bisa kita bertaqlid kepada madzhab hanafi dalam bab nikah saja, karena bab nikah terkait dengan bab taharah (wudhu dan mandi besar) yg berbeda pula antara madzhab syafii dengan hanafi




sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar