Senin, 27 Agustus 2012

Bercinta Saat Wanita Haid, Bolehkah?

Bersenggama (hubungan seks) memang menyenangkan, apalagi bila kondisi Anda dan pasangan senantiasa bugar. Namun saat kondisi wanita sedang haid (menstruasi), pria tak boleh memaksakannya bercinta di ranjang, apalagi sampai melakukan penetrasi (intercourse). Apa pasal?
Simak penjelasan tidak diperbolehkannya bersenggama dengan istri ketika sedang masa haid berikut ini, penjelasan secara rinci baik dari aspek kesehatan maupun perspektif agama.

Bahaya Bercinta Pada Saat Haid bagi Kesehatan.


Menurut dr Boy Abidin, wanita yang sedang menstruasi sebaiknya jangan berhubungan seks. Pasalnya, organ intim wanita akan mengalami infeksi karena darah yang seharusnya keluar terdorong ke dalam vagina. Itu menyebabkan terjadinya endometriosis.
Endometriosis merupakan nyeri pada wanita dan terjadi perlengketan yang menyebabkan wanita susah hamil,” terang genekolog yang aktif memberikan penyuluhan seputar perilaku seksual pada remaja.
Menurut dokter ramah ini, sebaiknya pasangan suami istri berhubungan intim sebelum atau sesudah masa menstruasi. Saat itu merupakan masa subur wanita.
”Masa subur wanita itu dua pekan sebelum datang bulan berikutnya. Masa subur cuma datang satu hari saja. Tapi sperma bisa bertahan 2-3 hari di dalam saluran sel telur. Kalau ada sel telur yang matang saat itu, spermanya masih bisa membuahi,” tukasnya.

Ajaran agama Islam Melarang Bercinta saat Istri sedang Haid

Setidaknya ada beberapa hukum terkait dengan wanita haid. Salah satu di antara hukum-hukum tersebut adalah diharamkannya suami mencampuri (bersenggama) istri yang sedang haid.
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq -Rahimahumullah- dalam buku beliau mengatakan diharamkan mencampuri istri yang sedang haid, berdasarkan firman Allah -Subhanahu wa Ta’ala-:
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintakan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang meyucikan diri.” (Al-Baqarah : 222)
Maksud dari perkataan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci adalah larangan untuk berjima’ (bercinta) dengan Istri saat masih dalam keadaan haid.
Dalam sebuah hadits Rasulullah -Shallallahu alaihi wa Salam- bersabda,
“Lakukanlah segala sesuatu terhadapnya kecuali menyetubuhinya.” ( Riwayat Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimi)
Larangan yang lebih tegas dikatakan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa Salam- dalam sabdanya,
“Barangsiapa yang menjima’i (menyetubuhi) istrinya yang sedang dalam keadaan haid atau menjima’i duburnya (anal seks), maka sesungguhnya ia telah kufur kepada Muhammad -Shallallahu alaihi wa Salam-.”
Semoga tulisan ini dapat menambah pengetahuan kita tentang seksologi baik dari segi dunia kesehatan maupun agama (spiritual).




sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar