Selasa, 30 Oktober 2012

PENGERTIAN SEBUAH DALIL

Dalam segala bentuk permasalahan yang terjadi pada diri manusia maupun lingkungan hidup itu pada dasarnya telah mendapat jaminan hukum dari Agama,hal itu di karenakan Agama punya wewenag mutlak yang telah di amanahkan Tuhan pencipta alam semesta Allah Swt, wewenang-wewenang itu yang akhirnya menjadi peraturan yang wajib dipatuhi bagi seluruh aspek tanpa terkecuali dan dalam prakteknya wewenang itu mempunyai acuan yang kuat yang dijadikan sebagai dalil atau Hujjah, dibawah ini akan disebutkan tentang definisi dan macam-macam dalil.
1. DALIL
Secara makna terminologinya adalah hal yang dapat menunjukan pada tiap-tiap sesuatu baik secara hissiy (dapat di indra) atau secara makna (tidak dapat di indra) sedang Dalil menurut makna etimologinya ialah sesuatu yang dijadikan sebagai dalil (petunjuk) pada hukum syara’ yang bersifat 'Amaliy (mengandung unsur usaha) atas dasar atau jalan Qot’i (hal yang pasti) ataupun dhonniy (perasangka)
Secara globalnya dalil yang di buat sebagai acuan hukum itu ada 4:
a. Al-Qur’an
b. Al-Hadits
c. Al-Ijma’
d. Al-Qiyas
Keempat dalil di atas ini dalam pelaksanaannya harus tartib artinya yang digunakan sebagai acuan pertama adalah Al-Qur’an jika tidak di temukan dalam Al-Qur’an maka yang di buat acuan adalah Al-hadist dan begitu seterusnya, hal yang demikian ini sesuai dengan petunjuk dari Hadits Nabi yang di riwayatkan oleh imam Al-Bagahowi dari Mu’ad bin Jabal yang Artinya :
“Dari Mu’adz bin jabal bahwa sewaktu Rosulullah Swt mengutusnya ke Yaman (menjadi Hakim) Rosulullah bertanya”bagaimana engkau membuat putusan jika engkau di hadapkan pada suatu keputusan?, Muad menjawab aku memutusi dengan kitabnya Allah, Nabi bertanya lagi ”jika engkau tidak menemukan dalam kitabnya Allah? Muad menjawab maka (aku memutusi) dengan sunahnya Rosulullah, Nabi bertanya lagi”jika engkau tidak menemukan dalam sunahnya Rosulullah? Muad menjawab aku akan berijtihad dengan pendapatku dan aku tidak akan teledor dalam ijtihadku itu. Maka kemudian Rosulullah memukul dadanya (sebagai ungkapan gembira) dan berkata ”segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq (petunjuk) pada utusanya utusan Allah karna sesuatu yang dridhoi (disenangi)”
Cara yang seperti itu juga diikuti oleh sahabat Abu-bakar pada saat beliau menjadi kholifah pertama setelah wafatnya Rosulullah, di riwayatkan oleh imam Al-Baghowi dari Maimun bin Mahrowan bahwa beliau berkata ”sewaktu Abu-Bakar dihadapkan dalam satu permasalahan pertama yang beliau buat acuan adalah Al-Qur’an dan bila beliau tidak menemukan dalam Al-Qur’an maka beliau menggunakan Hadits Nabi dan bila beliau tidak menemukan dalam hadits Nabi maka beliau mengumpulakan para sahabat yang ‘alim dalam bidang agama kemudian beliau meminta pendapatnya dan bila disepakati dalam penentuan hukum maka beliau memutuskan sesuai dengan hasil kesepakatan para sahabat (ijma’u shohabat) sepeniggal Abu bakar kendati di pegang oleh shahabat Umar, tidak beda dengan Abu Bakar Umar pun menjalankan hal yang sama.

Al-Qur’an
Seperti yang di katakana oleh Syeh Abdul Wahab Kholaf Definisi Al-Qur’an adalah kalam (firman) Allah yang diturunkan malaikat Jibril pada hati Rosulullah Swt dengan bahasa-bahasanya yang berbentuk bahasa Arab dan ma’na-ma’nanya yang luas dengan tujuan sebagai Hujjah atau dalil tentang kerasulan Muhammad Saw dan di jadikan sebagai peraturan terhadap seluruh umat manusia dan ketika kalam itu di baca maka bacaan itu ternilai ibadah dan kalam itu temaktub diantara dua sampul yang diawali surat Al-fatihah dan diakhiri dengan surat An-nas yang sampai pada kita dengan jalur tawatur (berantai-rantai sehingga terjamin keontentikanya) baik secara tulisanya maupaun secara bacaanya yang terjaga dari perubahan-perubahan ataupun pergantian-pergantian. Al-Qur’an merupakan Hujjah atau petunjuk bagi semua manusia dan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya merupakan peraturan yang bersifat unifersal,tanpa ada diskriminasi yang bertujuan membangun manusia seutuhanya melindungi hak dan kewajiban serta pemerataan kelestarian hidup bagi seluruh makhluq, oleh karena itu segala bentuk peraturan itu harus di taati dan dijalankan, Al-Quran telah sampai pada tangan seluruh manusia dengan jalan Qot’iy(hal yang terbukti ke absahanya dan keotentikanya)tanpa ada keraguan di dalamnya,Alqur'an di turunkan diantaranya adalah untuk I’jaz (melemahkan pihak-pihak yang tidak mempercayainya dan tidak mempercayai kerasulan Muhammad Saw)

I’jaz
Secara bahasa I’jaz adalah menetapkan kelemahan-kelemahan pihak yang lain,lebih jelasnya yaitu yang telah di divinisikan oleh Al-Qoththon yaitu ”memperlihatkan kebenaran Rosulullah Saw atas pengakuan kerasulanya dengan cara membuktikan kelemehan kelemahan orang arab dan generasi setelahnya untuk menandingi kemu’jizatan Al-Qur’an “pengertian yang seperti itu banyak di singgung dalam Al-Qur’an di antaranya yang tertulis dalam surat l-isro’ ayat 88:
………………………………………………………………………………………………
Artinya”katakanlah sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa al-Qur’an ini niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain” begitu juga yang di sebutkan dalam surat Hud ayat 13:
yang artinya: ”Bahkan mereka mengatakan “Muhammad telah membuat-buat Al-qur’an itu”katakanlah (kalau demikian)maka datangkanlah sepuluh surat yang di buat-buat yang menyamainya dan panggilah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya)selain Allah jika kamu memang orang-orang yang benar”dalam surat Al-Baqoroh ayat 23 juga di sebutkan yang artinya “dan jika kamu (tetap)dalam keraguan tentang Al-Qur’an yang kami wahyukan kepada hamba kami(Muhammad)maka buatlah satu surat (saja )yang semisal al-Qur’an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah Swt jika kamu orang-orang yang benar”
MACAM-MACAM HUKUM DALAM AL-QUR’AN
Seperi yang telah di sebutkan di atas bahwa Al-Qur’an merupakan urutan pertama sebagai acuan dari berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan sosial,kultur,agama dll.sebagai kalamullah yang di agungkan dan bersifat agung yang misi utamanya adalah memberi Rahmat,Berkah dan Manfa'at bagi seluruh alam tentunya ada beberapa cara di lakukan demi terwujudnya harapan itu,usaha-usaha itu melalui penerapan peraturan dan hukum-hukum yang wajib untuk di taati hukum-hukum itu meliputi tiga hukum yaitu:
1-Al-Ahkam Al -I’tiqodiyyah
2-Al-Ahkam Al-Kholqiyyah
3-Al-Ahkam Al-Amaliyyah
Al-Ahkam Al-I’tiqodiyyah adalah beberapa hukum yang berkaitan dengan kwajiban seorang mukallaf (islam, aqil, baligh) untuk meyakini terhadap keesaan Allah (mentauhidkan Allah Swt)meyakini pada Malaikat, Rosul, Kitab serta hari Qiyamat Al-Ahkam Al-Kholqiyyah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan kwajiban seorang mukallaf untuk menghias dirinya dengan sifat-sifat terpuji (Ridho, Syukur, Tawakkal, Ikhlash, Qona’ah, Zuhud, Shobar, Tawaddzu') serta menghindari dari sifat-sifat tercela (Thoma’, Hasud, ’Ujub, Itba’ul Hawa, Hubbud Dunya, Ghoibah, Namimah)
Al-Ahkam Al-“Amaliyyah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan sesuatu yang muncul dari orang mukallaf baik berupa perbuatan, ucapan, akad dan bebberapa transaksi(dan hukum ini yang di sebut sebagai fighul Qur’an atau fiqihnya Al-Qur’an) Hukum-Hukum ‘Amaliyyah Dalam Al Qur’an itu dibagi menjadi dua macam yaitu:
1-Hukum-Hukum ibadah (Sholat, Zakat, Puasa, Haji, Nadzar, Yamin Dll)
2-Hukum-Hukum Mu’amalah (beberapa macam Aqod,’Uqubah atau beberapa macam bentuk sanksi bagi pelaku kejahatan, Jinayah atau kejahatan-kejahatan dll) Hukum-Hukum Mu’amalah ini juga di kelompokkan menjadi tujuh bagian yaitu:
1-Ahkamul-Ahwal Asysyahshiyyah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan hubungan kekeluargaan yaitu antara suami dan istri antara orang tua dan anak.

2-Ahkamul Madaniyyah yaitu peraturan yang berkaitan dengan transaksi masing-masing baik berupa akad jual beli (bai’) sewa (ijarah) gadai (rohn) perdamaian (shuluh) menanggung tanggung jawab orang lain (kafalah atau dhoman) dll.
3- Ahkamul Janaiyyah yaitu hukum-hukumyang berkaitan dengan hal-hal yang di timbulkan orang mukalaf dari beberapa bentuk kejahatan serta sanksi masing-masing pelanggaran.
4- Ahkamul Murofi’ah yaitu hukum-ukum yang berkaitan dengan qodho’ (putusan atau penetapan hukum) syahadah (persaksian) yamin (sumpah).
5- Al-Ahkam Al-Dusturiyyah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perundang-undangan dan pasal-pasal yang di buat sebagai acuan dalam penyelesaian terhadap beberapa kasus yang terjadi.
6-Al-Ahkam Ad-dauliyyah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan kenegaraan islamiyyah (hubungan diplomat antar negara) serta mu’amalah yang di kerjakan oleh orang-orang muslim.
7-Al-Ahkam Al-Iqtishodiyyah wal maliyyah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan hak-hak bagi orang-orang miskin dan orang-orang yang tidak mampu serta kwajiban bagi orang-orang kaya dengan harapan akan terwujud kesetaraan dan pemerataan kesejahteraan.
Dalam segala bentuk permasalahan yang terjadi pada diri manusia maupun lingkungan hidup itu pada dasarnya telah mendapat jaminan hukum dari Agama, hal itu di karenakan Agama punya wewenag mutlak yang telah di amanahkan tuhan pencipta alam semesta Allah Swt, wewenang-wewenang itu yang akhirnya menjadi peraturan yang wajib di patuhi bagi seluruh aspek tanpa terkecuali dan dalam prakteknya wewenang itu mempunyai acuan yang kuat yang di jadikan sebagai dalil atau Hujjah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar