Rabu, 17 Oktober 2012

FAKTA HAL YG BERHUBUNGAN DENGAN SENGGAMA


 “ TAMNA’U MIN KOLLIN WAMIN QOSBURIN # DHA KHILA SABI’IN FA ‘U MASTURIN “

Syaikh penadzam menjelaskan : Hendaknya pengantin putri dalam waktu 7 hari tidak memakan makanan-makanan yg bisa menimbulkan hawa panas , begitu juga makanan yg pahit-pahit , Mitsalnya : Turmus , Zaitun ,kacang-kacangankarena itu semua bisa mematikan Syahwat dan menyebabkan orang tidak bisa hamil , sedangkan tujuan utama pernikahan adalah keturunan ,Rosulalloh Saw , Bersabda :

“Nikahlah kamu sekalian, Maka kamu akan me,mpunyai banyak keturunan karena sesungguhnya saya ( Nabi ) sebab kalian semua akan berlomba dalam memperbanyak ummat dengan umma-ummat terdahulu besok pada hari kiamat “

ANJURAN UNTUK WANITA HAMIL :Mengisap Lauban , Mushthoky ( Sebangsa Bukhur Arab , kemenyan ) Karena banyak hadist nabi yg menganjurkan ,Kacang-kacangan ( Kacang arab dll )
Karena hadist , Rosulalloh Saw Bersabda :

“ Wahai ….. wanita-wanita hamil beri makanlah anak-anak kalian kacang-kacangan, karena itu dapat menyebabkan bertambah baik kualitas akal , menghilangkan dahak , kuat hapalan , dan dapat menghilangkan lupa “Jambu
Karena Hadist , Rosulalloh Saw , Bersabda :

“ Makanlah jambu Wahai wanita-wanita hamil , karena jambu dapat menyebabkan kebaikan anak “
Hikayah : Suatu kaum melapor pada Nabi ,tentang kejelekan anak-anaknya ,Maka alloh Swt Menurunkan wahyu pada Nabi :

“ Perintahkan mereka supaya memberi makan buah jambu terhadap wanita-wanita hamil pada bulan ketiga dank e empat “

“ FIKULLY SA’ATIN MINAL AYYAMI # MINGHOIRIMA YA’TIIKA FINTIDHOMI "

Syaikh penadzam menjelaskan : Senggama dapat di lakukan Pada setiap sa’at , baik siang maupun malam. Alloh Swt , Berfirman :

“ NISAA UKUM HARTSULLAKUM FA’ TUU HARTSAKUM ANNA SYI ‘ TUM “

Artinya : “ Istri-istri kalian adalah ( seperti ) ladang /kebun ,maka datanglah kebun kalian sebagaimana kamu kehendaki “

“ LAKIN SHODROL LAILI AULA FA’TABIR # WAQIILA BIL A’KSY WA AWWALU SYUHIR “

Al Imam Abu Abdullah bin al-hajji dalam kitab AL-MADAKHIL Berpendapat bahwa suami melakukan hubungan senggama dengan istri lebih afdhol dilakukan pada awal malam dari pada akhir malam sebab menurut beliau kalau senggama di lakukan pada awal malam masih banyak waktu untuk melakukan jinabah ( mandi besar ) tp Pendapat ini di bantah oleh Al Imam Ghozali Beliau menegaskan : bahwa senggama yg dilakukan pada awal malam di hukumi MAKRUH sebab orang ( sesudah bersenggama ) akan tidur dalam keada’an tidak suci ( junub ).

“ WALAILATUL GHURUBI WAL ITSNAINI # YU’DZANU BIL FADHLI BIGHOIRI MAINI “

Syaikh penadzam menjelaskan : Di sunnahkan melakukan senggama pada malam jum’at sebab malam itu malam Sayyidul ayyam ( rajanya hari ) dan jg di sunnahkan senggama pada malam senin.

“ WAMAN’U FILHAIDZI WANNIFASI # WADHIQI WAQTIL FARDI LALTIBASI “

Di dalam kitab Qastalany menegaskan :Bahwa senggama yg di lakukan pada waktu Istri hadl dihukumi HARAM , jadi kalau ada pendapat yg menghalalkannya berarti dia menjadi kafir.
Hikayah : Sepasang Suami dan Istri Berselisih Tentang anaknya yg lahir dengan wajah hitam pekat , Maka Nabi sulaiman As Bersabda : Apakah kalian melakukan senggama dalam keada’an istri lagi haidl ??? mereka menjawab : Yaa , Nabi bersabda : Sesungguhnya Alloh Swt menciptakannya dengan wajah hitam adalah untuk ( Pelajaran ) penyiksa’an bagi kalian.

Rosulalloh Saw , Bersabda :Barangsiapa yg menyenggama istrinya dalam keadaan Haidl maka dia benar-benar telah mengingkari perkara ( ajaran Agama ) yg di bawa olehku.Barangsiapa yg menyenggama istrinya dalam keadaan haidl ,maka jangan salahkan siapa-siapa kalau alloh mentakdirkan anaknya dalam keadaan berpenyakit kusta.

LARANGAN BERSENGGAMA, Menurut qoul-qoul yg masyhur :Malam hari raya idhul adha Malam pertama setiap bulannya ( bulan Hijriyyah )Malam pertengahan setiap Bulannya Malam terakhir setiap bulannya. Karena kebanyakan ulama mengatakan : Setan akan ikut senggama pada malam-malam tersebut. Ada juga yg berpendapat , bahwa melakukan senggama pada malam itu dapat mengakibatkan Gila pada anak yg terlahir.akan tetapi larangan ini hanya sampai batas hokum MAKRUH ,dan tidak ada ulama yg mengharamkannya.

“ WAHDZAR MINAL JIMA’ FI HALIDZOMA # WAL JU’I SHOHI HAKAHU MUNADZOMA “

Syaikh penadzam menjelaskan : hendaknya menghindari senggama dalam keadaan haus , lapar , dan marah-marah , karena semuanya itu dapat menghilangkan kekuatan senggama,

“ WAJANNIBIL JIMA’A FILQIYAAMI # WAFILJULUSI DUNAKUM NIDZOMI “

Syaikh penadzam menjelaskan : tentang Cara-cara senggama yg seharusnya di jauhi :Dengan cara berdiri : karena akan menyebabkan lemah ginjal Dengan Cara duduk : Karena akan menyebabkab sakit pada urat-urat juga dapat menyebabkan luka bernanah dan cacar.Dengan cara di samping Istri ( Miring ) : karena dapat menyebabkan sakit pada sendi-sendi dan pantat.Istri Diatas Suami : Karena dapat menyebabkan sakit / luka pada saluran kencing suami.

“ WAL WATH’U FIL ADZBARI MAMNU’UN FAQOD # LU’INA FA’ILUHU FIMA QOD WAROD “

Syaikh penadzam menjelaskan : Haram kuhumnya Menyenggama wanita dari Dzuburnya .
Rosulalloh Saw , Bersabda :Menyenggama wanita dari liang dzuburnya adalah Haram .Terlaknat bagi orang yg menyenggamai wanita dari dzuburnya.Orang yg menyenggamai wanita dari liang dzuburnya , maka dia telah benar-benar kafir dengan ajaran yang di bawa Rosulalloh,7 orang yg kelak di akhirat tidak akan di berikan rahmat oleh alloh Swt , serta Alloh Swt Berfirman : Masuklah kalian ke Neraka Jahannam.
_ Laki-laki dan perempuan yg melakukan senggama pada dzuburnya.
_ Orang yg nikah dengan tangannya ( Onani - Masturbasi )
_ Orang yg menyenggama hewan
_ Orang yg Memadu wanita dengan anaknya
_ Orangyg berzina
_ Orang yg menyakiti hati tetangganya

Adapun senang-senang dengan arah luar dzubur di perbolehkan ,dengan cara meletakan dzakar diluar dzubur , sebagaimana di perbokehkannya bersenang-senang dzakar dengan 2 paha dan belahan payudara istri dikala haidl atau nifas .( dengan cara menjepit dzakar dengan 2 paha dan 2 payudara ) juga di perbolehkan istri memegang2 dzakar suaminya meskipun sampai keluar sperma dikala istri haidl atau nifas.


sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar