Sabtu, 13 Oktober 2012

polemik masalah Akikah dan Kurban

Antara Akikah dan Kurban (1)Salah satu permasalahan yang sering mengemuka di tengah masyarakat ialah perihal akikah dan kurban. Dari kedua anjuran itu, manakah yang harus didahulukan?

Terutama bila yang bersangkutan, misalnya, belum pernah melaksanakan akikah sama sekali. Apakah ia harus menunaikan akikah terlebih dulu, lalu berkurban?
Guru Besar Fikih Perbandingan Universitas Kuwait, Prof Sa'ad Mus'id Al-Hilali, menjelaskan masalah ini dalam laman Onislam.net.

Ia memaparkan hukum dasar dari kedua anjuran itu. Ibadah kurban, menurut mayoritas ulama mazhab, ialah sunah. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat, kurban hukumnya wajib.

Pendapat mayoritas mazhab yang terdiri atas Maliki, Hanbali, dan Syafi’i, berdasar pada hadis Ummu Salamah riwayat Muslim. Hadis riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas juga menegaskan hukum yang sama, yaitu berkurban bukan ibadah wajib, melainkan sunah.

Abu Hanifah merujuk hadis riwayat Abu Hurairah yang dinukil oleh Ahmad. Hadis itu menyebut, barang siapa yang leluasa rezekinya dan ia tidak berkurban maka ia Rasululllah SAW melarangnya mendekat masjid.

Mayoritas ulama juga berpendapat yang sama soal hukum akikah. Menurut mereka, akikah hukumnya sunah. Sedangkan Abu Dawud Adz-Dzahiri, menyatakan hukum akikah wajib. Sebagian besar ulama melandasi pendapat mereka pada hadis riwayat Malik.

Hadis Ibnu Abbas dari Abu Dawud, Ibn Khuzaimah dan Ibn al-Jarud, juga dijadikan sebagai dalil. Abu Dawud Adz-Dzahiri memakai hadis Aisyah riwayat Turmudzi sebagai landasannya.

Prof Sa'ad yang juga pengajar di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, mengatakan dalam kasus di atas, maka yang bersangkutan berhak memilih manakah yang hendak ia dahulukan. Ini lantaran kedua ibadah adalah sunah.

Bila ia lebih memilih kurban, pilihannya tersebut diperbolehkan. Berarti, ini berarti sesuai dengan kaidah al khuruj min al khilaf mustahab, keluar dari perbedaan sangat dianjurkan.


sumber republika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar