Darah haid adalah darah yang keluar dari
farji perempuan dalam keadaan normal (sehat),bukan disebabkan melairkan
anak atau pecahnya selaput darah, dan keluarnya darah haid bagi
perempuan adalah fitrah atau pembawaan belaka yang dianugerahkan Allah
karena mereka kaum wanita.
Menurut ijma para ulama bahwa darah
haid itu adalah najis, oleh karena itu seorang muslim yang hendak
melakukan shalat apabila pakaiannya terkena darah haid maka terlebih
dahulu harus dibersihkan lalu di cuci, dalam hal ini Rasul Saw, bersabda
yang artinya:
"Dari Asma'ra, katanya : seorag wanita datang kepada
Nabi saw lalu bertanya: baju salah seorang kami kena darah haid,
bagaimana cara membersihkannya? Sabda Rasul saw: mula-mula buang (kikis
habis) darah nya, sesudah itu gosok-gosokan kaum itu dengan ujung jari
pakai air, kemudian siram, lalu pakailah untuk shalat"
UMUR BERAPAKAH TERJADINYA HAID ITU?
Seorang perempuan yang
kedatangan haid adalah merupakan salah satu tanda telah baligh (dewasa)
seorang remaja puteri. Dan sekaligus baginya telah mendapat beban untuk
mengerjakan perintah agama (taklifi).
Kedatangan haid bagi
seorang wanita yang satu dengan wanita yang lain itu berbeda-beda
umurnya; ada yang baru berumur 9 tahun, 15 tahun. Jadi dalam hal ini
masalah umur (usia) tidaklah dapat dijadikan patokan /ukuran wanita itu
sudah datang bulan, sebab ada seorang wanita yang berusia 7 dan 8 tahun
sudah mengeluarkan darah, tetapi bukan darah haid melainkan darah
penyakit. Pada dasarnya seorang wanita kedatangan haid ketika mnginjak
usia 12 tahun, dan keluarnya darah haid itu biasanya tiap bulan sekali
sampai masa monopause.
SIFAT DAN WARNA DARAH HAID
Diantara
sifat-sifat yang dapat dijadikan patokan bagi darah haid ialah bahwa
darah tersebut nampaknya berbau hangus, busuk. Sedang warnanya darah
haid itu yang biasa disaksikan oleh bersangkutan selama haid pada
umumnya ada 5 macam warna yaitu: warna hitam, merah, kuning, hijau, dan
kelabu.
Dan khusus darah haid yang berwarna merah atau hitam,
para ulama sepakat bahwa darah tersebut digolongkan sebagai darah haid,
yang demikian itu berdasarkan hadits sebagai berikut, yang artinya:
"Dari Urwah , dari Fatimah binti Abi Jahsy, bahwa ia mengeluarkan darah.
Maka bersabdalah Nabi kepadanya:" kalau itu (memang)darah haid, maka
warnanya kehitam-hitaman, bila demikian halnya, maka berhentilah kamu
shalat. Tapi kalau tidak demikian maka berwudhulah lalu shalat, karena
(yang demikian itu) hanyalah gangguan otot. (HR. Abu Dawud),
HAL-HAL
YANG DILARANG BAGI WANITA SELAMA KELUARNYA DARAH HAID
Selama
keluarnya darah haid maka ia dilarang/diharamkan untuk megerjakan
puasa,shalat, melakukan thawaf keliling ka’bah dan melakukan
persetubuhan. Apabila sudah berhenti keluarnya darah haid tersebut, maka
wajibkan mandi hadats besar/mandi wajib dan ibadah yang ditinggalkan
selama haid itu perlu di qadha kecuali ibadah puasa.
Mengenai
persetubuhan yang dilkukan sehabis berhentinya darah haid sebelum mandi,
maka para ulama menghukum seagian perbuatan yang haram, sekalipun
berhentinya itu pada akhir masa haid yang terpanjang, karna berdasarkan
firman Allah yang artinya
"dan janganlah kamu (hai kaum
laki-laki)mendekati (menyentuh) mereka (kaum wanita)sebelum mereka
suci".
Batasan-batasan haid....Haid minimal sehari, tetapi
kebiasaannya 6 hari/7 hari , maksimal nya 15 hari..
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar