Jumat, 06 April 2012

Uang, Bank, Dan Penciptaan Uang (Resume)

Berikut adalah beberapa poin penting yang dapat diambil dari prensentasi kelompok enam mengenai "Uang, Bank, Dan Penciptaan Uang" :



UANG
Pengertian Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.



Fungsi Uang


1.  Fungsi Asli
  • Sebagai alat tukar
  • Alat hitung
  • Alat penyimpan nilai
2.  Fungsi Turunan

  • Uang sebagai alat pembayaran yang sah
  • Uang sebagai alat pembayaran utang
  • Uanng sebagai alat penimbun kekayaan
Motif Memegang Uang

1. Motif transaksi 
    Yaitu motif dimana uang digunakan sebagia alat tukar.

2. Motif berjaga-jaga
    Uang digunakan untuk kebutuhan dimasa yang akan datang.

3. Motif spekulasi
    Arti spekulasi pada motif ini adalah spekulasi dalam pembelian dan penjualan surat-surat berharga.

4. Motif untuk mendapatkan keuntungan
    Uang dapat sebagai alat tolak ukur tingkat kekayaan.




BANK

Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

Bank Umum

Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

Fungsi Bank Umum :
1. Penciptaan uang
2. Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
3. Penghimpun dana simpanan masyarakat
4. Mendukung terjadinya transaksi internasional
5. Penyimpan barang-barang berharga
6. Pemberian jasa-jasa lainnya

    Penciptaan uang dimaksudkan untuk mempermudah orang dalam melakukan transaksi tukar-menukar barang agar masing-masing pihak yang melakuakan transaksi mendapat keuntungan yang sama. Perputaran uang dimasyarakat akan terus terjadi karena semua orang ingin memenuhi kebutuhannya dengan cara menukarkan uangnya dengan barang atau jasa yang diinginkannya. Maka, bank diperlukan lembaga untuk mengatur perputaran uang yang terjadi. Bank bisa mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Selain itu bank juga dapat digunakan untuk tempat menabung atau melakukan transaksi antar wilayah, daerah maupun antar negara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar